Kamis, 22 Maret 2012

kewajiban sesama manusia dalam QS Al=Anfal:72-74




B.       PEMBAHASAN
1.      QS AL-ANFAL:72-74
¨bÎ) z`ƒÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#rãy_$ydur (#rßyg»y_ur óOÎgÏ9ºuqøBr'Î/ öNÍkŦàÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# tûïÏ%©!$#ur (#rur#uä (#ÿrçŽ|ÇtR¨r y7Í´¯»s9'ré& öNåkÝÕ÷èt/ âä!$uÏ9÷rr& <Ù÷èt/ 4 tûïÏ%©!$#ur (#qãZtB#uä öNs9ur (#rãÅ_$pkç $tB /ä3s9 `ÏiB NÍkÉJu»s9ur `ÏiB >äóÓx« 4Ó®Lym (#rãÅ_$pkç 4 ÈbÎ)ur öNä.rçŽ|ÇZoKó$# Îû ÈûïÏd9$# ãNà6øn=yèsù çŽóǨZ9$# žwÎ) 4n?tã ¤Qöqs% öNä3oY÷t/ NæhuZ÷t/ur ×,»sVŠÏiB 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎ÅÁt/ ÇÐËÈ tûïÏ%©!$#ur (#rãxÿx. öNåkÝÕ÷èt/ âä!$uŠÏ9÷rr& CÙ÷èt/ 4 žwÎ) çnqè=yèøÿs? `ä3s? ×puZ÷GÏù Îû ÇÚöF{$# ׊$|¡sùur ׎Î7Ÿ2 ÇÐÌÈ šúïÏ%©!$#ur (#qãZtB#uä (#rãy_$ydur (#rßyg»y_ur Îû È@Î6y «!$# tûïÉ©9$#ur (#rur#uä (#ÿrçŽ|ÇtR¨r šÍ´¯»s9'ré& ãNèd tbqãZÏB÷sßJø9$# $y)ym 4 Nçl°; ×otÏÿøó¨B ×-øÍur ×Lq̍x. ÇÐÍÈ
“72.  Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang Muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi. dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, Maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, Maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang Telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. dan Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.
73.  Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang Telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.
74.  Dan orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad pada jalan Allah, dan orang-orang yang memberi tempat kediaman dan memberi pertolongan (kepada orang-orang Muhajirin), mereka Itulah orang-orang yang benar-benar beriman. mereka memperoleh ampunan dan rezki (nikmat) yang mulia.”

2.      PENJELASAN
Allah membagi kaum mukminin ke dalam empat golongan, yaitu:
a.       Kaum muhajirin pertama, yaitu orang-orang yang mengikuti hijrah pertama sebelum perang badar sampai masa Perdamaian Hudaibiyah.
Mereka hijrah dari kampung halamannya dengan menyelamatkan agamanya dari cobaan kaum musyrikin, demi memperoleh keridhaan Allah serta berjihad dengan harta dan jiwanya di jalan Allah
Yang termasuk dengan jihad harta, yaitu:
ü  Yang dinafkahkan dalam rangka saling menolong, hijrah , membela agama Allah, dan melindungi Rasul-Nya
ü  Yang dikeluarkan dengan kemurahan jiwa, dengan meninggalkan harta benda di kampung halaman, ketika keluar dari kampungnya
Yang termasuk jihad jiwa, yaitu:
ü  Memerangi musuh, tanpa mempedulikan perlengkapan dan jumlah mereka
ü  Yang dilakukan sebelum perang, seperti memikul kesusahan, menahan kesulitan, dan sabar dalam menghadapi pengusiran , hijrah dari kampung halaman, seperti kelaparan, kesusahan dll
b.      Kaum anshar yang berada di Madinah dan memberikan tempat kepada nabi saw, serta kaum muhajirin ketika berhijrah kepada mereka.
Para kaum Anshor memberi hartanya kepada kaum muhajirin ,mereka lebih mementingkan kaum muhajirin dibanding dirinya,memerangi orang yang memerangi kaum muhajirin, dan memusuhi orang yang memusuhi kaum muhajirin
c.       Kaum mu’minin yang belum berhijrah
Kaum mu’minin yang bermukim dinegeri dibawah kekuasaan dan hukum kaum musyrikin, sedang negerinya adalah negeri syirik yang harus diperangi, maka tidak ada hak perlindungan bagi kaum mu’minin yang berada di Negara Islam.
Namun apabila orang-orang yang ditawan kaum kafir dari Negara Islam, kaum muslimin ini berkewajiban untuk melindungi dan membebaskan mereka sesuai dengan kemampuan dan kekuatan yang dimiliki
d.      Kaum mu’minin yang hijrah sesudah perdamaian Hudaibiyah
Mereka termasuk golongan pertama dan mendapatkan perlindungan dan balasan  yang sama.
Namun walaupun demikian persaudaraan antara kaum muhajirin dengan anshor, karib kerabat yang mempunyai  hubungan darah dan silaturahmi tetap diutamakan daripada kaum mu’kminin lainnya

C.     PENUTUP
Diantara kaum mu’minin ini berkewajiban untuk saling tolong menolong sesamanya. Didalam QS al-Anfal ini dijelaskan bagaimana kaum mu’minin muhajirin yang mengalami kesulitan maka kaum mu’minin anshor menolongnya dengan ikhlas.
Jadi bagi kaum mu’minin  yang dapat menolong saudaranya yaitu kaum mu’minin yang sedang kesusahan wajib untuk menolongnya sesuai dengan kemampuan dan kekuatannya.





Daftar Pustaka

Ahmad Mushthafa al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi,Toha Putra, semarang,cet kedua, 1993